Seluruh Fraksi Setujui RUU Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Diajukan Ke Paripurna
Seluruh Fraksi di DPR RI menyetujui RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diajukan pada Rapat Paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan ini diambil pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (20/10) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.
Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Sunardi Ayub menyampaikan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU ini telah dilakukan oleh Panja dengan mengadakan pembahasan secara intensif dan mendalam.
Sunardi mengatakan, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU ini kemudian disepakati dalam Rapat Panja diantaranya adalah perlunya penambahan asas kebermanfaatan karena penyelenggaraan petani harus bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat.
Selain itu, perlindungan petani dalam bentuk penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim diberikan kepada petani secara keseluruhan tanpa ada pembedaan.
Hal pokok penting lainnya, perlunya dilakukan koordinasi antar menteri terkait, antara lain menteri perdagangan dengan menteri pertanian dalam pemenuhan dan pemasukan komoditas pangan dari luar negeri.
RUU ini, kata Sunardi, juga perlu selain BUMN juga melibatkan BUMD dalam melakukan kegiatan asuransi pertanian.
Pendirian badan hukum bank bagi petani mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, namun mekanisme penyaluran kredit kepada petani diatur secara khusus (diberi kemudahan dan subsidi), yang pengaturannya dalam Peraturan Bank Indonesia. Panja juga menyepakati, terminologi badan usaha miliki petani disepakati untuk tetap digunakan dalam RUU ini.
Dalam Pandangan Mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan Abdul Hakim, fraksinya memberikan beberapa catatan penting terkait RUU ini, diantaranya adalah fraksinya mendukung diaturnya kewajiban pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan keahlian dan ketrampilan petani tersebut melalui pendidikan dan latihan secara berkelanjutan.
Terkait dengan substansi, fraksinya masih memberikan peluang kepada pengusul (Komisi IV DPR) untuk menyemprnakan sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
F-PKB dalam Pandangan Mini Fraksinya memberikan beberapa catatan, namun yang paling disoroti adalah menyambut baik dalam RUU ini usulan F-PKB memasukkan klausul tentang pemberlakuan pajak yang lebih adil atau serendah-rendahnya bagi lahan pertanian produktif untuk membendung terjadinya konversi lahan yang kian marak terjadi.
Sementara Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Teti Kadi Bawono mengatakan, secara prinsip fraksinya menyetujui hasil pengharmonisasian RUU ini untuk dibahas lebih lanjut. Namun fraksinya menekankan pentingnya perlindungan dalam memberikan jaminan kepada petani termasuk buruh tani yang cukup banyak jumlahnya dan perlunya dibentuk lembaga pembiayaan pertanian termasuk lembaga pembiayaan mikro.
F-PG juga memberikan catatan tentang kepemilikan dan perlindungan lahan pertanian, dimana data base daripada kepemilikan masih sangat lemah dan F-PG berharap bisa menjadi kajian mendalam Komisi IV sebagai pengusul.
Sebelum mengakhiri rapat, Mulyono mengatakan Baleg merencanakan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan diajukan pada Sidang Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR RI pada Selasa mendatang. (tt)